Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Kini Maksimal 30 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 13:20
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pesawat Garuda dan Pelita Air di Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang, Banten. Ilustrasi - Pesawat Garuda dan Pelita Air di Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang, Banten. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons terkait penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026.

Dalam hal ini, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi," ucap Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Agustus 2026.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Bea Masuk Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia Jadi 0 Persen

Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lukman menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yg dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Baca juga: Penumpang Nyaris Tersedot Keluar Usai Jendela Pesawat Rusak di Udara

"Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," ungkapnya.

Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

HIGHLIGHT

x|close