Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut membahas kerjasama antara Barantin dan Direktorat Jenderal Bea Cukai guna meningkatkan pengawasan di bandara dan pelabuhan.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemeriksaan terhadap komoditas karantina di pelabuhan maupun bandara seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh petugas karantina sebelum diproses oleh Bea Cukai.
"Pertama terkait dengan kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Badan Karantina. Badan Karantina ini yang pertama untuk pelayanan, terutama kita harus terintegrasi datanya dan juga ada beberapa hal yang perlu kita konsolidasikan secara teknis," ucap Karding, Jumat 24 Juli 2026.
Baca juga: RI Raih Rating Utang AAA, Purbaya: Kebijakan Fiskal Prabowo Tak Brutal
Ia menilai integrasi tersebut penting untuk menutup celah pengawasan yang selama ini masih terjadi di pintu masuk Indonesia.
Kemudian, Karding mengusulkan agar petugas Barantin ditempatkan di area pemeriksaan mesin X-ray milik Bea Cukai.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan buah-buahan maupun hewan peliharaan yang lolos dari pemeriksaan karantina karena tidak adanya petugas Barantin di lokasi serta belum terhubungnya data pemeriksaan X-ray.
"Kita juga ingin ada tim ikut memeriksa di Bea cukai, terutama yang di X-ray. X-ray itu selama ini orang bawa buah-buah, bawa hewan peliharaan kan kadang-kadang lolos dari karantina karena kita tidak dapat tugas sana atau data kita tidak nilai dengan data X-ray yang ada di Bea Cukai," jelasnya.
Baca juga: Purbaya: Penentuan Lokasi PFII Ada di Tangan Menteri Keuangan
Karding mengatakan Menteri Keuangan menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan aturan yang mengatur mekanisme pengawasan bersama akan diperbaiki.
"Alhamdulillah Pak Menteri setuju untuk perbaikan itu dengan mencabut PMK 19," katanya.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan bahwa pemerintah bukan akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19, melainkan merevisi aturan tersebut agar pengawasan bersama antara Bea Cukai dan Barantin dapat dijalankan.
"Bukan dicabut. Dulu kan ada pengawasan bersama dengan Balai Karantina dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di Bea Cukai bareng. Cuma waktu itu kan mereka belum siap, jadi ditunda," ungkap Purbaya.
Menurutnya, revisi aturan diperlukan karena kini Barantin telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan pengawasan bersama di lapangan.
"Nanti minta direvisi ulang. Kalau mereka sudah siap, ya sudah kita bisa dibetulkan biar bisa monitoring bareng," ujarnya.
Purbaya menambahkan implementasi pengawasan bersama tersebut masih akan dibahas secara teknis oleh kedua instansi sebelum diberlakukan.
"Bagus, saya pikir nanti kita jalankan. Katanya mereka udah siap. Tapi saya suruh ketemu teknis dulu," tandasnya.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)