Kementerian ESDM Ungkap SPBU Swasta Mulai Beli Solar dari Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 20:43
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di acara “CNG & LNG untuk Rakyat” yang digelar di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di acara “CNG & LNG untuk Rakyat” yang digelar di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta kini telah mulai membeli bahan bakar jenis solar dari Pertamina sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa proses tersebut sudah berjalan setelah adanya arahan pemerintah.

“Sudah, sudah. Kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada (beli solar dari Pertamina),” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa sejak kebijakan tersebut diumumkan, telah dilakukan sejumlah pertemuan antara pihak SPBU swasta dengan Pertamina untuk membahas teknis pelaksanaan.

Baca Juga: Panggil Menteri ESDM, Prabowo Bahas Harga Minyak dan Penguatan Kepemilikan Negara di Sektor Tambang

“Sebenarnya kan sejak diumumkan itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan. Sudah jalan,” kata Laode.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Kementerian ESDM telah menyampaikan bahwa badan usaha pengelola SPBU swasta akan mulai menggunakan solar produksi dalam negeri yang dipasok Pertamina sejak April 2026.

Dalam masa transisi, Pertamina diminta menyiapkan sejumlah aspek penting, seperti ketersediaan pelabuhan muat (loading port), penyesuaian volume kargo sesuai kebutuhan masing-masing badan usaha, serta spesifikasi bahan bakar atau base fuel solar yang sesuai dengan permintaan.

Berbagai hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha sebagai langkah mitigasi, agar tidak terjadi gangguan pasokan atau krisis energi saat kebijakan mulai diterapkan pada April 2026.

Kebijakan ini berkaitan erat dengan pengembangan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur.

Proyek tersebut memungkinkan kapasitas pengolahan mencapai 360 ribu barel per hari, atau sekitar 22–25 persen dari kebutuhan nasional.

Baca Juga:Ketua Banggar DPR Tak Setuju Usulan JK soal Subsidi BBM

Dari sisi ekonomi, pengembangan kilang ini dinilai mampu memberikan dampak besar terhadap kemandirian energi nasional.

Pemerintah memperkirakan penghematan impor bahan bakar minyak dapat mencapai Rp68 triliun per tahun, serta berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp514 triliun.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga membenarkan kebijakan tersebut, termasuk kewajiban bagi SPBU swasta untuk membeli solar dari Pertamina sebagai bagian dari strategi penguatan energi dalam negeri.

(Sumber: Antara)

x|close