Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terlaksana pada tahun 2028. Nusantara nantinya ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.
Aturan baru ini sekaligus menjadi perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Regulasi ini ditujukan untuk memperbarui narasi dan matriks pembangunan yang berisi sasaran nasional 2025, program serta kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator capaian dan alokasi pendanaan yang lebih rinci.
Baca Juga: OIKN Gelar Perayaan HUT ke-80 RI Selama Tiga Hari di Ibu Kota Nusantara
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," tulis aturan itu, dikutip Sabtu, 20 September 2025
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan akan mencakup lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Dari total lahan itu, 20 persen diperuntukkan bagi perkantoran, sementara pembangunan hunian layak dan terjangkau menempati 50 persen, infrastruktur 50 persen, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas sebesar 0,74.
Baca Juga: Silfester Jelaskan soal Konfliknya dengan JK: Sudah Damai!
"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 - 4.100 orang," bunyi aturan pada butir (b).
Selain itu, cakupan layanan kota cerdas (smart city) di Nusantara ditargetkan mencapai 25 persen sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru tersebut.