Ntvnews.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) akan menyelidiki kemungkinan adanya kaitan antara medan listrik di perlintasan rel dengan berhentinya mesin taksi listrik Green SM dalam insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat tentang ruang perlintasan sebidang rel kereta api yang itu, bermuatan listrik. Ini akan sangat berbahaya apabila digunakan melewati rel kereta yang memang ada medan magnet dan medan listrik. Nah, ini akan dikaji dari Puslabfor," kata Budi di Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan diperlukan karena kendaraan tersebut tiba-tiba berpindah ke posisi gear parkir (P) saat berada di atas rel.
"Itu tujuannya Puslabfor, apakah ada pengaruh dari medan listrik dan medan magnet tadi, mengakibatkan kematian mesin. Karena ini langsung berubah posisi menjadi posisi gear parkir. Nah ini masih kami dalami," ujarnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa pengemudi taksi listrik berinisial RRP dinyatakan negatif mengonsumsi alkohol berdasarkan hasil tes urine dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Ya, itu sudah dilakukan (tes urine), tidak (konsumsi alkohol)," kata Budi.
Baca Juga: KAI Pastikan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Pasca Insiden Bekasi Timur
Sebelumnya, Budi juga menyampaikan bahwa RRP baru mulai bekerja sebagai sopir taksi listrik sejak 25 April 2026, atau hanya tiga hari sebelum kejadian. Ia juga hanya menerima pelatihan singkat selama satu hari yang mencakup pengenalan dasar kendaraan.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi.
“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” lanjutnya.
Hingga kini, RRP telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 28 dan 29 April 2026, namun statusnya belum berubah dan masih sebagai saksi.
Baca Juga: Korlantas Polri Panggil Operator Taksi Bahas SOP Usai Kecelakaan Bekasi Timur
Insiden kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam di Stasiun Bekasi Timur tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa bermula dari mogoknya taksi listrik di tengah perlintasan sebidang yang diduga akibat gangguan sistem kelistrikan, sebelum akhirnya tertabrak KRL yang melintas.
Akibat kejadian awal itu, rangkaian KRL tujuan Cikarang sempat berhenti darurat di stasiun. Dalam kondisi tersebut, kereta tersebut kemudian kembali tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Warga melihat commuter line (KRL) jurusan Cikarang yang menabrak kendaraan roda empat yang mogok di perlintasan kereta api dekat stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). ANTARA/video warga/aa. (Antara)