Fakta-fakta Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531,5 Miliar oleh PN Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 16:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (Youtube Partai Perindo)

Ntvnews.id, Jakarta - Putusan pengadilan menjatuhkan sanksi berat kepada Hary Tanoesoedibjo. Bos MNC Group tersebut, bersama PT MNC Asia Holding Tbk, dihukum membayar ganti rugi dengan nilai total mencapai sekitar Rp 531,5 miliar setelah kalah dalam gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diperiksa oleh majelis yang diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Eryusman serta Purwanto S. Abdullah.

Dalam perkara tersebut, Hary Tanoesoedibjo bertindak sebagai Tergugat I, sementara PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat II. Adapun Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi masing-masing tercatat sebagai Turut Tergugat.

Juru bicara pengadilan, Sunoto, menyampaikan bahwa gugatan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

"Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ujar Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Baca Juga: Danantara Incar Proyek Energi Hijau RI–Singapura Senilai Rp518 Triliun

Putusan tersebut mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta yang disertai bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dilunasi. Selain itu, majelis juga menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Secara rinci, amar putusan menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat. Mereka dihukum secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi, serta dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.024.000. Sementara itu, sebagian tuntutan lain dalam gugatan tidak dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 bukanlah jual beli, melainkan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata. Penilaian ini menjadi kunci dalam menilai tanggung jawab hukum para pihak.

"Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli. Majelis menilai Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988," ujar Sunoto.

"Sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Baca Juga: Mendes Yandri Ajak PPPK Kemendes Bangun Desa Lewat Program Desa Binaan

Lebih jauh, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi di balik entitas korporasi, sehingga tidak hanya perusahaan yang dimintai tanggung jawab, tetapi juga individu di dalamnya.

"Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi," ujarnya.

Namun demikian, tidak seluruh tuntutan penggugat dikabulkan. Majelis menolak perhitungan bunga majemuk sebesar 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, hakim menetapkan bunga sebesar 6% per tahun sebagai bentuk kompensasi yang dianggap wajar. Selain itu, tuntutan uang paksa dan putusan serta-merta juga ditolak, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sunoto.

x|close