Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai CMNP Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 11:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mohammad Jusuf Hamka, yang lebih dikenal dengan nama Babah Alun, buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Mohammad Jusuf Hamka, yang lebih dikenal dengan nama Babah Alun, buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu berkaitan dengan sengketa transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding.

Priaa yang akrab disapa Babah Alun mengaku bersyukur atas putusan tersebut karena merasa telah mendapatkan keadilan setelah perkara yang berlangsung sejak 1999 itu akhirnya menemui titik terang.

"Alhamdulillahirabbil 'alamin memang Allah maha baik," ucap Jusuf Hamka dalam akun Instagram pribadinya @jusufhhamka dikutip, Kamis 23 April 2026.

Baca juga: Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara: Konsesi Habis, Tol CMNP Harus Segera Dikembalikan ke Negara!

Ia menjelaskan, akibat transaksi tersebut dirinya mengalami kerugian hingga 28 juta dolar AS. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata soal materi.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan untuk meluruskan tudingan yang selama ini dinilainya tidak benar.

"Allah Maha Baik, orang boleh berupaya menzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tetapi ada Allah di samping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesarannya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri," lanjutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jusuf Hamka | Babah Alun (@jusufhamka)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi kepada CMNP senilai 28 juta dolar AS.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ucap Sunoto dalam keterangan resmi, Kamis 23 April 2026. Nilai tersebut setara sekitar Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp17.185 per dolar AS. 

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran dilakukan secara lunas. “Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” lanjutnya.

Baca juga: Kisruh Tol CMNP, Koordinator MAKI Yakin Kejagung Segera Proses ke Tahap Penyidikan

Tak hanya itu, majelis hakim turut menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara senilai Rp5.024.000.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” ungkap Sunoto. Alhasil nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp531 miliar, termasuk bunga.

Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding. 

x|close