Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Dalang Penyebaran Hoaks Terhadap Jusuf Hamka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 13:56
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mohamad Jusuf Hamka atau Babah Alun (tengah) bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu 3  Desember 2025. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi. Mohamad Jusuf Hamka atau Babah Alun (tengah) bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka atau Babah Alun dari kantor hukum Mohamad Anwar & Associates meminta Polda Metro Jaya mengusut secara mendalam pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyebaran konten hoaks terkait klien mereka.

“Di sinilah tugas polisi menggali potensi keterlibatan atau orang yang menyuruh melakukan. Kami minta untuk bisa dilakukan penyidikan secara serius dan juga bisa mengungkap modus terkait kejahatan ini,” ujar anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Anwar menegaskan bahwa tersangka yang sudah ditangkap tidak memiliki hubungan apa pun dengan Jusuf Hamka, sehingga besar dugaan ada pihak lain yang menginstruksikan pembuatan konten manipulasi tersebut.

“Pelaku ini kalau kita perhatikan, dia enggak ada kaitannya. Kenal juga enggak dengan Pak Haji (Jusuf Hamka), punya hubungan bisnis juga enggak, hubungan hukum juga enggak,” katanya.

Harapan serupa turut disampaikan Sogi Baskara, anggota tim kuasa hukum lainnya. Ia menekankan pentingnya penyidik untuk bertindak profesional dan mengungkap peran para pelaku di balik penyebaran konten.

“Babah Alun sangat dirugikan akibat konten hoaks yang dibuat dengan memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, sebab dalam konten yang dibuat dan disebarkan, pelaku mengedit foto Babah Alun dan Fitria Yusuf seolah memakai baju tahanan kejaksaan karena dituduh melakukan suap, gratifikasi untuk konsesi tol Cawang-Pluit,” tutur Sogi.

Baca Juga: Anak Jusuf Hamka Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP, Kejagung: Hanya Klarifikasi

Menurut Sogi, dari pemeriksaan awal muncul beberapa inisial yang diduga merupakan aktor utama dalam pembuatan dan penyebaran hoaks tersebut, yakni APY, TO, dan BHTO.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan seorang kreator TikTok yang memproduksi konten deepfake menampilkan Babah Alun dan putrinya, Fitria Yusuf, seolah-olah mengenakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan kasus suap, gratifikasi, serta korupsi. Polisi menegaskan narasi itu tidak benar dan merupakan rekayasa digital yang merusak kehormatan serta nama baik keluarga.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11), setelah adanya laporan resmi pada 18 Oktober 2025 melalui laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

(Sumber: Antara)

x|close