Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini. Pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ART) yang hadir dalam pengesahan undang-undang itu di Gedung DPR, Jakarta, menangis bahagia.
Menurut salah satu PRT yang hadir, Suranti (55), ia senang atas pengesahan undang-undang ini. Sebab selama ini dirinya ikut berjuang dengan demonstrasi agar undang-undang ini disahkan.
"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan," ujar Suranti, Selasa, 21 April 2026.
"Saya kemungkinan dari tahun 2015, iya betul. Saya salut dah kemarin juga pernah masuk di sini dengan Pak Aditya. Saya naik ke atas. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya. Saya, ya ampun, ya Allah," imbuhnya.
Sementara, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, bersyukur atas disahkannya Undang-Undang PPRT. Lita mengaku sudah memperjuangkan hal ini selama 22 tahun.
"Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar, yang memajukan perekonomian nasional," ujar Lita.
Baginya, undang-undang tersebut jadi babak baru untuk menghapus perilaku yang merugikan PRT. Meski begitu, kata Lita, masih ada peraturan pemerintah untuk implementasi Undang-undang PPRT yang harus diperjuangkan.
"Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi undang-undang ini," jelas dia.
"Jadi ini hari yang disyukuri di Hari Kartini, momentum untuk PRT-PRT yang selama ini Kartini-Kartini bekerja di belakang layar, dan momentum Hari Buruh karena PRT bagian dari pekerja," imbuh Lita.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat pengesahan UU PPRT.