Hari Ini DPR Gelar Paripurna, Sahkan UU PPRT serta Perlindungan Saksi dan Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 10:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Hari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI digelar. Sejumlah agenda dibahas dalam kesempatan itu. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

"Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, 21 April 2026," demikian informasi pada laman resmi DPR, dikutip Selasa, 21 April 2026.

Ada empat agenda dalam rapat paripurna tersebut. Pertama Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI.

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Baleg DPR Sepakati RUU PPRT Dibawa ke Paripurna Besok

"3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; 4. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026," jelas dia.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna. Persetujuan diambil Baleg DPR usai rapat dengan pemerintah kemarin.

x|close