Baleg DPR Setuju RUU PPRT jadi UU, Ini 12 Poin yang Untungkan PRT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 05:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT menjadi undang-undang (UU). Pengesahannya akan dilaksanakan esok dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil usai Baleg DPR rapat dengan pemerintah pada hari ini, dari siang hingga malam hari.

Menurut Ketua Baleg DPR Bob Hasan, RUU PPRT memuat 12 poin, yang akan menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Belasan poin RUU PPRT ini memuat hak, perekrutan, hingga perlindungan PRT di Indonesia.

"Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum," ujar Bob dalam rapat, Senin, 20 April 2026 malam.

RUU PPRT juga mengatur, setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT.

Bob turut rmenyampaikan, pekerja rumah tangga di Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bob.

Berikut 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai UU:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal," tandas Bob Hasan.

x|close