DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi UU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 14:21
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Puan awalnya mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lalu membacakan laporan komisinya.

Baca Juga: 264 Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna Hari Ini

Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR, yang disambut ketukan palu oleh Puan.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan, Senin, 13 April 2026.

x|close