Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta berinisial AK tidak menjalankan norma yang berlaku dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang.
"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditetapkan tersangka karena tidak mematuhi norma dalam rangka penanganan TPA-nya," ujar Hanif di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Baca Juga: TPA di Filipina Ambruk, Puluhan Orang Terperangkap
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melalui berbagai tahapan pembinaan dan pengawasan sebelum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Diawali dengan sanksi administrasi, kemudian kita lakukan cek ketaatan, ternyata tidak taat, kita lakukan lagi teguran kedua, ternyata juga tidak taat. Kami perintahkan untuk audit lingkungan juga tidak taat, sehingga semua tahapan sudah kita lalui. Tidak ada satupun tahapan yang kita lewati sebelum perkara ini menginjak ke pidana," kata Rizal Irawan.
Ia menambahkan bahwa sebelum insiden longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan atas penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: TPA Bantargebang Longsor, DPR Minta Reformasi Total Tata Kelola Sampah
"Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum akan tetap diberikan sebagai bagian dari prosedur yang lazim dalam pemerintahan.
Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu, bahkan sudah dari tahun 2024. Itu harus menjadi pelajaran," ucap Rano.
(Sumber: Antara)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)