Menteri LH Tegaskan Denda Tak Hapus Kewajiban Pemulihan Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 10:19
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang (Antara)

Ntvnews.id,  Banjarbaru - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa denda denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, termasuk dalam kasus dugaan penyebab banjir di Kalimantan Selatan pada Desember 2025 hingga Januari 2026.

Hanif menjelaskan bahwa meskipun sejumlah perusahaan telah membayar denda, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tetap memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh.

“Langkah-langkah pemulihan lingkungan wajib disertakan dalam dokumen lingkungan meski denda sudah diblok,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Baca Juga:  KLH/BPLH Hentikan Operasional Pabrik Kertas PT Panca Kraft Pratama Akibat Dugaan Pencemaran Udara

Di wilayah Kalimantan Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan audit terhadap sekitar 182 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir di sejumlah daerah.

Ia menambahkan, meski beberapa perusahaan di Kalimantan Selatan maupun wilayah lain telah membayar denda, identitas mereka tidak diumumkan demi menjaga kredibilitas proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sanksi lingkungan pun melampaui target. Dari target Rp445 miliar pada tahun 2026, realisasi setoran telah mencapai Rp1,4 triliun, terutama berasal dari perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan, sekaligus provinsi lain yang tengah ditagih biaya pemulihan dan kerugian lingkungan,” ungkapnya.

Hanif menekankan bahwa pembayaran denda tidak dapat menggantikan kewajiban pemulihan lingkungan.

Setiap perusahaan tetap harus menjalankan rehabilitasi secara menyeluruh sesuai persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya integrasi rencana pemulihan ke dalam dokumen resmi perusahaan agar setiap langkah perbaikan lingkungan dapat dicatat, diumumkan, dan dipastikan pelaksanaannya secara hukum.

Hingga kini, KLH terus memantau proses pemulihan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk di Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Tiga Provinsi

“Langkah ini penting agar semua kegiatan pemulihan dapat dilakukan sesuai rencana, efektif, dan berdampak nyata terhadap kualitas lingkungan,” kata Hanif.

Terkait jumlah pasti perusahaan yang dikenai sanksi, Hanif tidak meremehkan, namun menegaskan jumlah cukup besar dan fokus utama pemerintah adalah memastikan pemulihan lingkungan berjalan optimal.

“Jumlahnya cukup besar, tapi yang terpenting adalah langkah nyata pemulihan lingkungan dijalankan,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close