Menteri LH: Open Dumping Turun Jadi 69 Persen, Target Nasional Dikejar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 10:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) didampingi Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby (kanan) memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) didampingi Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby (kanan) memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang (Antara)

Ntvnews.id, Banjarbaru - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan praktik *open dumping* atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia berhasil ditekan dari 99 persen pada 2025 menjadi 69 persen pada awal 2026.

Menurut Hanif, capaian tersebut menunjukkan kemajuan, meski masih diperlukan percepatan untuk mencapai target nasional sebesar 63,4 persen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

“Penghapusan praktik ini di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Baca Juga: KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel

Ia mengingatkan bahwa praktik *open dumping* memiliki risiko serius, merujuk pada peristiwa di TPA Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah beberapa bulan sebelumnya.

“Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.

Sepanjang 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 344 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten dan kota karena masih menerapkan open dumping.

Sementara pada Januari 2026, sanksi kembali diberikan kepada 23 pengelola TPA.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tersebut, baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai dasar penegakan hukum.

“Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa sejak undang-undang tersebut berlaku, target penghapusan open dumping seharusnya tercapai dalam lima tahun.

Namun hingga 2025, praktik tersebut masih mendominasi hingga 99 persen.

Penurunan menjadi 69 persen pada awal 2026 dinilai sebagai kemajuan awal, meski masih menyisakan tantangan besar untuk mencapai target nasional.

Untuk mempercepat pencapaian target, pemerintah akan mengoptimalkan program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, penerapan teknologi pengolahan modern, serta pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi di daerah.

Selain itu, KLH juga mendorong inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk melalui edukasi, sosialisasi, serta pemberian insentif bagi praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Baca Juga: KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Tiga Provinsi

Hanif menekankan bahwa keberhasilan penghapusan open dumping tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.

“Setiap daerah harus bergerak cepat dan bertanggung jawab demi target yang telah ditetapkan,” ujar Hanif.

Ia menambahkan, koordinasi yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menuntaskan sisa praktik open dumping hingga akhir 2026.

KLH optimistis target nasional dapat tercapai atau bahkan dilampaui, seiring komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, aman, dan berkelanjutan.

(Sumber: Antara)

x|close