UI Bentuk Tim Ahli Tangani Kasus Kekerasan di Fakultas Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 15:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara (Antara)

Ntvnews.id, DepokUniversitas Indonesia

memperkuat proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum dengan membentuk Tim Ahli di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam memastikan proses penanganan berjalan sesuai prinsip integritas.

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa, 21 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai langkah untuk memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan adil terhadap laporan bernomor 73-FH-VI-2026.

Erwin menambahkan bahwa Tim Ahli memiliki peran penting dalam mendukung kerja Satgas PPK, terutama dalam memperdalam laporan serta menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.

Baca Juga: IPB Skors 16 Mahasiswa yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Ia juga memaparkan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan korban, hingga pengumpulan dan pendalaman bukti. Proses tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap korban, terlapor, dan saksi, serta asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat proses pembuktian.

Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat internal untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus.

Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual di Universitas Indonesia

Pihak universitas juga mengimbau publik agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penanganan kasus.

“Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan,” demikian pernyataan UI.

Perkembangan kasus ini nantinya akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara akurat dan bertanggung jawab.

(Sumber: Antara)

x|close