Ntvnews.id, Jakarta - TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa kapal milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka hanya melakukan aktivitas transit atau Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," kata Tunggul dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang memungkinkan kapal asing untuk melintas dengan status transit tersebut.
Lebih lanjut, Tunggul menegaskan bahwa hak lintas transit tersebut diatur dan diakui dalam ketentuan hukum laut internasional.
"Hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)." katanya.
Indonesia sendiri, lanjutnya, telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga secara resmi mengakui Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran internasional.
Baca Juga: Heboh Kapal Perang Amerika Melintas di Selat Malaka, Ini Penjelasan TNI AL
Meski demikian, TNI AL menegaskan bahwa setiap kapal yang melintas tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
Selain itu, kapal-kapal asing juga diwajibkan mematuhi berbagai aturan internasional untuk menjaga keselamatan pelayaran serta mencegah pencemaran laut.
"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," tutup Tunggul.
(Sumber: Antara)
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat jumpa pers di Kolinlamil Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/HO-Humas TNI AL (Antara)