Heboh Kapal Perang Amerika Melintas di Selat Malaka, Ini Penjelasan TNI AL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 09:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kapal Perang Amerika USS Mason Kapal Perang Amerika USS Mason (Reuters)

Ntvnews.id, Jakarta - Perlintasan kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka kembali menjadi sorotan, memicu penjelasan resmi dari TNI Angkatan Laut terkait status hukum dan ketentuan yang berlaku di jalur pelayaran strategis tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa kehadiran kapal perang asing di kawasan itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari hak lintas transit yang diakui dalam hukum internasional.

“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, hak kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di perairan tersebut merupakan hak lintas transit (transit passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Baca Juga: Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran Jika Tolak Kesepakatan

Hak lintas transit tersebut memberikan ruang bagi kapal, termasuk kapal perang, untuk melintasi selat internasional selama memenuhi kriteria tertentu. Tunggul menekankan bahwa pelayaran tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan, langsung, dan tanpa penundaan.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982,” katanya.

Ketentuan ini merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan dasar tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai jalur pelayaran internasional yang terbuka bagi lintas kapal berbagai negara, termasuk unsur militer.

Baca Juga: BNI Pastikan Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

Meski demikian, Indonesia tetap memiliki posisi sebagai negara pantai yang harus dihormati oleh setiap kapal yang melintas. Hal ini menjadi prinsip penting dalam penerapan hak lintas transit di wilayah tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut),” ujar Tunggul.

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional, wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” lanjutnya.

Selain kewajiban menghormati kedaulatan negara pantai, kapal asing juga harus mematuhi standar keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut selama melintas. Aturan ini mencakup pencegahan tabrakan di laut serta larangan pencemaran dari kapal.

Baca Juga: Ribuan Anak-anak Down Syndrome Ikut Running Fest

“Selain itu, selama kapal asing tersebut melakukan lintas transit, juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal,” tutupnya.

Di luar aspek hukum, dinamika geopolitik turut memperbesar perhatian terhadap Selat Malaka. Jalur sempit yang menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik ini memiliki posisi krusial dalam perdagangan dan distribusi energi global. Pada titik tersempitnya, lebar selat hanya sekitar 2,7 kilometer—jauh lebih sempit dibandingkan Selat Hormuz.

Situasi kawasan semakin kompleks seiring ketegangan di Timur Tengah, khususnya setelah muncul wacana blokade Selat Hormuz. Dampaknya merembet ke Asia Tenggara, menjadikan Selat Malaka sebagai salah satu titik strategis dalam rantai pasok energi, termasuk aktivitas transfer minyak antar kapal.

Selain itu, kawasan ini juga berada dalam jangkauan operasi Armada Ketujuh Angkatan Laut Amerika Serikat. Dalam perspektif strategis, Selat Malaka давно dianggap sebagai titik rawan dalam skenario konflik besar, termasuk oleh China yang mengenalnya sebagai “Dilema Malaka”, sebuah istilah yang muncul pada era kepemimpinan Hu Jintao.

Dengan meningkatnya rivalitas kekuatan besar, kemampuan proyeksi militer yang semakin luas, serta ketidakpastian kebijakan global, perlintasan kapal perang di Selat Malaka tidak lagi sekadar isu hukum laut, melainkan bagian dari dinamika keamanan kawasan yang terus berkembang.

x|close