Ntvnews.id, Kupang - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menetapkan kebijakan baru berupa pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo menjadi maksimal 1.000 orang per hari. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Koordinator Urusan Kehumasan, Kerjasama dan Pelayanan Perizinan BTNK, Maria Rosdalima Panggur, mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk mengurangi tekanan terhadap ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
"Aturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026 dan sudah berjalan," katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan, tingginya jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Pada 2025, jumlah kunjungan tercatat mencapai 429.509 orang, dengan sekitar 68 persen di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.
Angka tersebut telah melampaui daya dukung kawasan yang diperkirakan berkisar antara 366.108 hingga 378.870 pengunjung per tahun.
Baca Juga: Kemenhut Susun SRAK Komodo 2025–2035 untuk Perkuat Perlindungan Satwa Endemik
BTNK mencatat daya dukung wisata di beberapa pulau utama, seperti Pulau Komodo sebanyak 187.245 orang per tahun, Pulau Rinca 44.165 orang, dan Pulau Padar 17.885 orang. Sementara itu, daya dukung wisata perairan pada 23 titik selam mencapai 116.813 kunjungan per tahun.
"Peningkatan jumlah kunjungan memberikan dampak peningkatan ekonomi regional yang signifikan namun di lain sisi memberikan tekanan yang besar pada ekologi," ujar dia.
Lebih lanjut, tingginya aktivitas manusia dinilai dapat memengaruhi perilaku satwa komodo, termasuk penurunan kewaspadaan alami. Selain itu, di kawasan perairan juga terjadi penurunan kualitas terumbu karang akibat meningkatnya aktivitas wisata.
BTNK juga menilai lonjakan wisatawan dalam waktu singkat tanpa pengelolaan yang optimal dapat menyebabkan kelebihan kapasitas wisata (overtourism) di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand
Meski demikian, BTNK memperkirakan jumlah kunjungan pada 2026 tetap akan mendekati angka tahun sebelumnya, yakni sekitar 400 ribu wisatawan, termasuk kontribusi dari kapal pesiar yang pada 2025 mencapai sekitar 35.000 kunjungan atau 8 persen dari total wisatawan.
"Namun demikian, Balai Taman Nasional Komodo akan tetap memantau dampak penerapan kebijakan pengaturan kunjungan yang baru ini pada ekologi, ekonomi, sosial dan aspek pengelolaan TN Komodo itu sendiri," ujar dia.
(Sumber: Antara)
Sejumlah wisatawan mengabadikan momen di pos 5 puncak dari Pulau Padar, di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA/Kornelis Kaha (Antara)