Wanita di Singapura Didakwa Buntut Tabrak Bocah WNI hingga Tewas di Chinatown

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 04:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Singapura Singapura (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perempuan berusia 38 tahun menghadapi proses hukum di pengadilan Singapura setelah didakwa atas insiden kecelakaan yang menewaskan seorang bocah warga negara Indonesia (WNI) di kawasan Chinatown pada awal Februari lalu.

Mengutip Channel News Asia, terdakwa dikenai dua dakwaan, yakni mengemudi tanpa kehati-hatian yang menyebabkan kematian serta luka berat.

Persidangan digelar di State Courts, namun hingga saat ini terdakwa belum menyampaikan pengakuan atas dakwaan yang diajukan. Pengadilan menjadwalkan konferensi praperadilan pada 13 Mei mendatang.

Hakim turut mengeluarkan perintah larangan publikasi guna melindungi identitas anak laki-laki terdakwa yang berusia enam tahun dan berpotensi menjadi saksi. Larangan tersebut juga mencakup identitas terdakwa sebagai orang tua serta nomor registrasi kendaraan.

Kuasa hukum terdakwa, Navin Thevar, menyebut langkah itu penting untuk melindungi kondisi psikologis anak. “Perintah ini diperlukan untuk melindungi anak dari sorotan publik yang tidak diinginkan dan trauma lebih lanjut,” ujarnya di pengadilan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah RI Putus Total Impor BBM dari Singapura?

Pihak jaksa tidak keberatan atas permohonan tersebut dan menilai perlindungan terhadap anak telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Larangan publikasi terhadap orang tua juga dinilai perlu agar perlindungan berjalan efektif.

Korban diketahui merupakan bocah WNI bernama Sheyna Lashira Smaradiani yang meninggal dunia setelah tertabrak mobil di area parkir terbuka dekat Buddha Tooth Relic Temple pada 6 Februari. Ia mengalami cedera kepala berat dan mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.

Jenazah korban telah dipulangkan ke Jakarta dan dimakamkan pada 8 Februari. Sementara itu, ibunya, Raisha Anindra Pascasiswi, juga mengalami luka dalam insiden tersebut dan sempat menjalani perawatan sebelum kembali ke Indonesia.

Apabila terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda hingga 10.000 dolar Singapura, serta kemungkinan larangan mengemudi dalam jangka waktu tertentu.

x|close