Ntvnews.id, New York - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras atas pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, Knesset, yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Kebijakan tersebut dipandang melukai rasa keadilan serta merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial X, pemerintah Indonesia menilai aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal serta melanggar berbagai instrumen hukum hak asasi manusia global.
"Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat," tulis pernyataan tersebut, Rabu, 1 April 2026.
Selain Konvensi Jenewa Keempat, kebijakan itu juga dinilai bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup serta hak atas peradilan yang adil bagi setiap individu.
Baca Juga: Gaya Hidup Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Disorot
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Indonesia mendesak otoritas Israel untuk segera mencabut undang-undang dimaksud serta menghentikan seluruh tindakan yang tidak sejalan dengan hukum internasional. Indonesia juga meminta adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mereka yang berada dalam tahanan.
"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, Indonesia juga mengajak komunitas internasional serta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan nyata bagi warga Palestina di wilayah pendudukan. Pemerintah juga kembali menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Indonesia kembali mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera menginvestigasi serangan di Lebanon (Istimewa)
Di sisi lain, undang-undang kontroversial tersebut resmi disahkan oleh Knesset pada Senin, 30 Maret 2026, melalui pemungutan suara dengan hasil 62 suara mendukung dan 48 menolak. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari dorongan faksi sayap kanan pemerintahan, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Regulasi itu memberikan mandat hukuman mati bagi pelaku serangan fatal bermotif nasionalis terhadap warga Israel, namun secara praktik dinilai hanya menyasar warga Palestina di wilayah pendudukan. Aturan tersebut menuai kritik karena memungkinkan vonis mati dijatuhkan oleh pengadilan militer hanya dengan mayoritas suara hakim, berbeda dengan standar internasional yang umumnya mensyaratkan keputusan bulat.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai menciptakan sistem hukum ganda yang diskriminatif, di mana warga Palestina diadili di pengadilan militer, sementara warga Israel tetap berada dalam yurisdiksi sipil. Aturan baru ini juga membatasi ruang banding maupun grasi, serta mewajibkan pelaksanaan eksekusi dengan cara digantung dalam waktu maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan tanpa peluang pengurangan hukuman di masa mendatang.
Indonesia sampaikan amarah dan duka cita mendalam atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian di Lebanon yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) (Istimeaa)