KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 08:37
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31 Maret

Asep menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait dugaan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Namun demikian, KPK mengungkap telah menemukan indikasi aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Kemenag, termasuk yang melibatkan dua tersangka baru tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Kasus ini sendiri mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dikenakan pencekalan ke luar negeri.

Pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum terhadap para tersangka juga terus berjalan. Pada Kamis, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, pada Selasa, 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar yang bersangkutan menjalani penahanan rumah.

Baca Juga: Alihkan Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf

Permohonan tersebut dikabulkan oleh KPK, sehingga Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perubahan status penahanan. Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut.

Sehari kemudian, pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

(Sumber: Antara)

x|close