Menkum Resmikan 1.265 Posbankum di Sumbar, Dorong Akses Keadilan yang Lebih Inklusif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 18:53
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Kemenkum)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di nagari, desa, dan kelurahan di Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat sekaligus menjalankan program Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum tidak sekadar menyediakan layanan hukum, tetapi juga menjadi strategi menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi di tengah masyarakat.

“Posbankum adalah wujud nyata upaya kita memanusiakan warga negara, dengan menghadirkan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa non-litigasi yang mengedepankan perdamaian dan semangat kekeluargaan,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Senin, 30 Maret 2026.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan karakter masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Nilai ini menjadi landasan penting dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat tradisi musyawarah yang telah mengakar.

Supratman juga menekankan bahwa Posbankum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural,” tegasnya.

Dalam implementasinya, keberhasilan Posbankum di Sumatera Barat sangat bergantung pada kolaborasi berbagai unsur. Peran Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai diperkuat oleh kepala desa serta lurah sebagai mediator, dengan dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar setiap kesepakatan tetap berada dalam koridor hukum negara.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebut peresmian ini sebagai langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. “Posbankum menjadi momentum penting untuk memastikan pendampingan hukum serta menegaskan kesetaraan warga negara di mata hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi dengan mengedepankan musyawarah, sekaligus menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum. Menurutnya, keberadaan Posbankum merupakan hasil kerja kolaboratif yang harus dijaga bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Kerja sama tersebut juga diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk mendukung pembinaan hukum serta optimalisasi layanan Posbankum.

“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting agar layanan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap Posbankum di Sumatera Barat dapat berkembang menjadi “Posbankum Rancak” yang mampu menghadirkan layanan hukum yang inklusif, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai melalui pendekatan non-litigasi yang mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan.

x|close