Pemprov DKI Bantah Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2026, 08:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemprov DKI bantah ada kendaraan dinas dipakai saat mudik Lebaran Pemprov DKI bantah ada kendaraan dinas dipakai saat mudik Lebaran (Instagram @pram.doel)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah isu penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Melalui penelusuran resmi, dipastikan kendaraan berpelat B yang viral di media sosial bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas berbasis aplikasi e-KDO.

Menurut Faisal Syafruddin, kendaraan yang dilaporkan berada di jalur mudik ternyata bukan aset milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan berasal dari instansi lain.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov DKI. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi, pemanggilan, hingga penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal jika ditemukan laporan pelanggaran.

Dhany Sukma menegaskan, ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Menag Larang ASN Kemenag Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Sanksi tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang disiplin ASN dan pengelolaan kendaraan dinas. Bentuk sanksi bisa berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sebagai langkah preventif, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah. Hasilnya, seluruh kendaraan dinas dipastikan berada di lokasi yang telah ditentukan selama libur Lebaran.

x|close