Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi seperti mudik atau liburan.
Baca Juga: Rano Karno Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Jaga Jakarta Jelang Lebaran
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini dikenakan hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Uus dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Maret 2026.
Larangan ini mencakup seluruh jenis kendaraan dinas, baik kendaraan jabatan maupun operasional.Dalam edaran tersebut dijelaskan secara tegas bahwa ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, kegiatan liburan, dan epentingan pribadi lainnya di luar tugas resmi.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Jakarta Hijab Festival di Tanah Abang, Dorong UMKM Makin Bergairah
Aturan ini berlaku penuh selama masa libur nasional dan cuti bersama, guna memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai fungsi. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 13 Pergub Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Perubahan melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.
Selain itu, aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)