Ntvnews.id, Jakarta - Penertiban parkir liar di kawasan Monumen Nasional kembali menjadi sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mengempesi ban puluhan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di sekitar area tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pengendara yang masih melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Baca Juga: Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut Mobil Elf di Majalengka
"Terkait penindakan parkir liar di kawasan Monas, dilakukan agar tidak warga tidak parkir sembarangan, kami sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan," ujarnya, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurutnya, kendaraan yang parkir di badan jalan, khususnya di sekitar kawasan Monas, berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2026, 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Menuju Jakarta
Petugas di lapangan juga secara aktif mengarahkan pengendara untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng," sambungnya.
Sebelumnya, aksi penertiban ini viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram @wargajakarta.id, seorang pengguna mengunggah video yang memperlihatkan sejumlah mobil dengan kondisi ban kempes.
Dalam video tersebut, terlihat kendaraan parkir di bahu hingga badan jalan di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi selatan Monas. Beberapa mobil tampak tidak dapat digunakan karena ban sengaja dikempesi oleh petugas.
Parkir liar di Monas berujung ban mengempesi (Instagram)