Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 11:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Maret 2026.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan menolak eksepsi dari pihak termohon untuk seluruhnya.

Selain itu, dalam pokok perkara hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dan membebankan biaya perkara nihil.

Baca Juga: KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Dalam Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam jawabannya di persidangan, KPK menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Tim hukum KPK juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pengumpulan data, informasi, serta berbagai keterangan yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pembuktian.

Kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Baca Juga: Pengacara Yaqut Cholil Qoumas 'Sentil' KPK yang Absen di Praperadilan

Tiga orang tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close