dr Piprim Sebut Mutasi hingga Pemecatan Tak Sesuai Prosedur, Singgung Niat di Balik Kebijakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 19:58
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso menegaskan terdapat banyak bukti kuat yang menunjukkan proses mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati, yang berujung pada pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kesehatan, tidak dijalankan sesuai prosedur.

Ia menyebut hal itu bahkan diakui oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus.

Menurut dr Piprim, dalam komunikasi dengan kedua wakil menteri tersebut, mereka mengakui adanya persoalan dalam mekanisme mutasi yang diterapkan.

Baca Juga: Arteta Persilakan Pemain Arsenal Tak tahan Tekanan untuk Pergi

"Yang saya permasalahkan itu niat mutasinya kan nggak benar. Kemudian saya melawan dengan menganggap bahwa mutasi itu tidak ada, oleh karena itu saya menolak seluruh proses selanjutnya. Di situlah kemudian diterapkan peraturan disiplin ASN. Kalau aturan itu diterapkan, ya pasti kena bisa sampai pemecatan," ujar dr Piprim, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan keberatan utamanya terletak pada aspek mens rea atau niat di balik keputusan mutasi tersebut.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso <b>(NTVnews)</b> Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso (NTVnews)

"Yang saya permasalahkan adalah niatnya. Niat mutasi itu nggak benar, dan ini diaminkan oleh dua Wamenkes," katanya.

Lebih lanjut, dr Piprim menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak dilakukan oleh para wakil menteri, melainkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan serta Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

x|close