Wamenkop Sebut Kopdes Merah Putih Penghubung Utama Ekonomi Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 21:10
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Wamenkop Farida Farichah memberikan arahan dalam agenda Forum Tematik Pengawasan Kopdes Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota dan Masyarakat di Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Wamenkop Farida Farichah memberikan arahan dalam agenda Forum Tematik Pengawasan Kopdes Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota dan Masyarakat di Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak semata-mata diposisikan sebagai badan usaha. Menurutnya, Kopdes juga berfungsi sebagai titik temu berbagai potensi desa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik, hingga layanan keuangan mikro.

“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Farida saat menghadiri Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, apabila Kopdes Merah Putih mampu menjembatani sumber daya desa dengan kebutuhan pasar secara efektif, maka desa berpeluang menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru, yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia,” ucap Farida dalam keterangan resmi kementerian.

Karena itu, penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai sebuah ekosistem usaha desa yang terintegrasi. Farida menekankan bahwa Kopdes tidak hanya dilihat sebagai kawasan fisik semata, melainkan bagian dari rantai nilai ekonomi desa yang mencakup proses hulu hingga hilir.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kualitas tata kelola yang dijalankan.

Dalam upaya penguatan Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi menyoroti tiga aspek utama. Pertama, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun melalui platform digital. Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah agar koperasi terintegrasi dalam perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, Farida menyampaikan bahwa Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dijalankan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung. Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi dilakukan secara partisipatif oleh warga yang berperan sebagai anggota koperasi.

Baca juga: Kemenkop Gandeng Kemendes untuk Harmonisasi Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih

Menurut Farida, keterlibatan aktif masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, serta pengawasan kegiatan usaha merupakan elemen penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan terhadap kelembagaan Kopdes Merah Putih.

Ia juga menyoroti peran strategis pemerintah desa, khususnya kepala desa sebagai pembina koperasi. Pemerintah desa berfungsi sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana dan prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.

“Kepala desa juga mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan, pengawasan, dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat agar koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” kata Farida.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya menyampaikan keyakinannya bahwa kerja sama antara Apdesi dan Kementerian Koperasi akan terus diperkuat, khususnya dalam pembangunan dan pengembangan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

(Sumber: Antara)

Sumber Antara

x|close