Polri Tunjuk Kombes Pol Roedy Yulianto Jadi Plh Kapolresta Sleman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 17:29
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/HO-Polri) Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/HO-Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol. Roedy Yulianto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Sleman setelah jabatan tersebut ditinggalkan oleh Kombes Pol. Edy Setyanto yang dinonaktifkan sementara.

“Hari ini Pak Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan penunjukan Plh Kapolresta Sleman dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“(Untuk) langkah berikutnya, tentu Pak Kapolda nanti akan menyampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Buntut Tersangkakan Suami Korban Jambret

Penonaktifan Kombes Pol. Edy Setyanto sebagai Kapolresta Sleman dilakukan menyusul munculnya polemik dalam penanganan kasus penjambretan. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026, terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada penurunan citra Polri.

Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

Baca Juga: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Suami Korban Penjambretan

Sebagai informasi, kasus penjambretan terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Peristiwa tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Permintaan penghentian kasus didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan

(Sumber: Antara) 

x|close