Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Board of Peace atau Dewan Perdamaian merupakan sebuah inisiatif internasional yang lahir dengan tujuan mendorong terciptanya perdamaian di Gaza, Palestina.
Indonesia sebelumnya telah memutuskan untuk ikut ambil bagian dalam Dewan Perdamaian tersebut melalui pertemuan yang berlangsung di Davos, Swiss. Keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai di kawasan tersebut.
Sugiono menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia merupakan langkah nyata dan rasional yang dapat dilakukan bersama negara-negara lain, guna memastikan Dewan Perdamaian tetap bergerak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.
Sugiono juga memaparkan bahwa terdapat skema kontribusi pendanaan dari negara-negara anggota Dewan Perdamaian, yakni dengan menyumbangkan dana lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,7 triliun.
Baca Juga: Eks Presiden FIFA Dukung Boikot Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kontribusi dana tersebut tidak bersifat wajib bagi negara anggota. Negara-negara yang diundang tetap dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian dengan masa keanggotaan selama tiga tahun.
“Jadi kalau misalnya (satu negara) ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia (anggota) permanen,” kata Sugiono, tanpa merinci lebih jauh apakah Indonesia akan turut memberikan kontribusi dana tersebut, di Kompleks Parlemen, Jakartq, Selasa, 27 Januari 2026.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya, Vahd Nabyl, telah menjelaskan bahwa sumbangan dana kepada Dewan Perdamaian bersifat sukarela. Tanpa memberikan kontribusi dana pun, negara yang bergabung tetap memiliki status sebagai anggota Dewan Perdamaian.
Baca Juga: Majelis Etik Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi
Kemlu RI juga menegaskan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian sebagai mekanisme sementara yang ditujukan untuk menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan bagi warga sipil di Gaza, yang telah menderita selama dua tahun akibat serangan Israel.
Diketahui, setiap negara anggota Dewan Perdamaian memperoleh hak keanggotaan selama tiga tahun sejak Piagam Dewan Perdamaian mulai berlaku, dengan peluang perpanjangan masa keanggotaan yang ditentukan oleh Ketua Dewan, yakni Donald Trump.
Adapun ketentuan batas waktu tiga tahun tersebut tidak berlaku bagi negara anggota yang memberikan kontribusi dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama sejak piagam organisasi itu diberlakukan.
Menteri Luar Negeri Sugiono (Antara)