Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan anggota Polri di luar struktur tidak dimaksudkan untuk melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga berharap agar pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat diatur lebih lanjut dalam Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), sehingga menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan penugasan anggota Polri ke depan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada, 14 November 2025, menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan tersebut sekaligus menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang selama ini dinilai menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Baca Juga: Hadirnya PP Perkuat Keputusan Kapolri melalui Perpol 10/2025
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." MK menilai frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasca putusan tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada, 10 Desember 2025.
Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan penugasan di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan pada Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: DPR Rapat Bareng Kapolri dan Kapolda Se-Indonesia
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani. (Antara)