Pakar Nilai Skema PPPK Pegawai SPPG Diperlukan untuk Pengendalian Mutu MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2026, 20:09
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Siswa menunjukan paket makanan menu kuliner nusantara untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Tanjunganom 3, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 8 Januari 2026. Pada distribusi MBG hari pertama masuk sekolah usai libur, SPPG Dipan Tanju Arsip - Siswa menunjukan paket makanan menu kuliner nusantara untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Tanjunganom 3, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 8 Januari 2026. Pada distribusi MBG hari pertama masuk sekolah usai libur, SPPG Dipan Tanju (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pengangkatan pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan tata kelola program nasional, bukan sebagai kebijakan kepegawaian afirmatif.

Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan laju pertumbuhan yang sangat pesat. Dalam waktu satu tahun berjalan, program ini telah menjangkau lebih dari 55 juta penerima manfaat di berbagai daerah. Skala tersebut menjadikan MBG sebagai layanan publik dengan tingkat kompleksitas tinggi serta tuntutan pengendalian operasional yang ketat.

Seiring perluasan sasaran program, MBG tidak hanya menjangkau anak-anak sekolah di wilayah perkotaan, tetapi juga mencakup peserta didik di wilayah terluar, terdepan, dan terisolasi (3T) yang sangat membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Selain itu, program ini juga diarahkan untuk mempercepat layanan bagi ibu hamil dan ibu menyusui, sehingga membutuhkan kesinambungan pelaksanaan di berbagai wilayah.

Baca Juga: Prabowo Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump di Davos

Dalam skema yang dirancang pemerintah, pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG dilakukan secara terbatas dan selektif, serta hanya mencakup fungsi-fungsi kunci seperti kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Penempatan ini dimaksudkan untuk memastikan penjaminan mutu, pengelolaan anggaran, serta keamanan dan kualitas pangan berjalan sesuai standar resmi negara.

Menanggapi kebijakan tersebut, Trubus menegaskan bahwa status PPPK dalam konteks SPPG tidak dimaknai sebagai hak kepegawaian, melainkan sebagai instrumen pengendalian mutu dan akuntabilitas pelaksanaan program.

“Ini bukan soal memberi keistimewaan PPPK, melainkan memastikan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan oleh fungsi-fungsi kunci yang profesional, terlatih, dan bertanggung jawab,” ujar Trubus.

Ia menjelaskan bahwa sebagai program berskala nasional dengan puluhan juta penerima manfaat dan cakupan wilayah yang semakin luas, MBG menuntut standar aparatur yang terkendali, baik dari sisi kompetensi, kehadiran penuh, maupun tanggung jawab hukum.

Jepang studi banding Program MBG <b>(BGN)</b> Jepang studi banding Program MBG (BGN)

“Dengan cakupan yang telah mencapai lebih dari 55 juta penerima manfaat dalam waktu relatif singkat, pengendalian mutu dan kontinuitas layanan menjadi sangat krusial. Skema PPPK memungkinkan negara mengikat kewajiban kerja, melakukan evaluasi kinerja, dan menerapkan sanksi administratif secara jelas,” jelasnya.

Trubus menilai bahwa keberadaan kerangka kepegawaian yang terstruktur melalui skema PPPK memungkinkan berbagai risiko operasional—mulai dari potensi kesalahan pelaksanaan, pelanggaran standar keamanan pangan, hingga lemahnya pengawasan lapangan—dapat dimitigasi dan diminimalkan seiring ekspansi Program Makan Bergizi Gratis ke wilayah dan kelompok sasaran yang semakin luas.

Baca Juga: Alasan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bikinan Trump

Terkait perbandingan dengan tenaga honorer, ia menilai pendekatan kepegawaiannya tidak dapat disamakan secara langsung, mengingat perbedaan karakter kerja dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing fungsi.

“Pola kerja honorer umumnya berbasis jam kerja atau beban tugas tertentu. Sementara fungsi-fungsi inti di SPPG bersifat penuh waktu dan melekat pada pengendalian mutu harian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK di SPPG perlu dilihat dalam konteks kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis yang terus berkembang, baik dari sisi wilayah layanan maupun kompleksitas pelaksanaan, serta menuntut konsistensi standar di seluruh Indonesia.

x|close