Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengaku belum mengetahui secara pasti motif eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio yang dikabarkan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mendalami alasan yang bersangkutan mengambil langkah tersebut.
"Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya," kata dia.
Kapolda Aceh menjelaskan, Bripda Muhammad Rio sebenarnya sudah tidak aktif secara fisik sejak menjalani sidang kode etik terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.
Setelah dinyatakan tidak aktif, kepolisian kemudian menerima informasi bahwa yang bersangkutan berangkat ke luar negeri. Rio berangkat dari Jakarta menuju Rusia melalui China pada 19 Desember 2025. Saat ini, indikasinya sudah berada di Rusia.
"Saya tidak tahu alasan yang bergabung dengan tentara Rusia," jelasnya.
Bripda Muhammad Rio yang Jadi Tentara Bayaran Rusia (Instagram)
Baca Juga: Anggota Brimob Polda Aceh Diduga Desersi dan Gabung dengan Tentara Rusia
Meski demikian, Kapolda Aceh menegaskan bahwa status Bripda Muhammad Rio sudah tidak lagi sebagai anggota Polri. Ia dinilai tidak layak mempertahankan status kepolisian karena telah beberapa kali dijatuhi hukuman disiplin, termasuk dua kasus KDRT dan pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.
"Yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri karena pernah mendapat hukuman terkait KDRT serta meninggalkan dinas. Yang bersangkutan juga sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto juga memastikan bahwa Bripda Muhammad Rio telah resmi diberhentikan dari institusi Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik.
"Yang bersangkutan desersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Joko Krisdiyanto.
(Sumber: Antara)
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah/Antara