Kemenhan: BMW Putih Sambil Ngeroko yang Viral Pakai Pelat Dinas Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 13:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
BMW Putih pakai pelat palsu Kemhan BMW Putih pakai pelat palsu Kemhan (Tiktok @wkwkland188)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan bahwa kendaraan yang videonya beredar luas di media sosial karena pengendaranya terlihat merokok, ternyata tidak menggunakan pelat nomor dinas resmi milik Kemenhan.

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menegaskan bahwa mobil sedan BMW berwarna putih yang menggunakan pelat dinas tersebut tidak memiliki legalitas.

"Mobil sedan BMW putih dengan pelat dinas Kemenhan 51692-00, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat nomor tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya," kata Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Toni menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan seluruhnya berwarna hitam. Selain itu, sedan BMW putih yang viral tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan dinas resmi dalam daftar inventaris Kemenhan.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran data inventaris yang dilakukan oleh Biro Umum Setjen Kemenhan menunjukkan pelat nomor 51692-00 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Rano Karno Tegaskan Kebijakan KTR Tak Bertujuan Mendiskriminasi Perokok

Berdasarkan penjelasan Toni, pelat nomor tersebut sebelumnya memang pernah digunakan secara resmi.

"Namun, izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Pelat nomor yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025," jelas Toni.

Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa pihak Kemenhan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum di wilayah terkait guna melakukan penertiban atas penyalahgunaan pelat nomor dinas tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di berbagai platform media serta menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

 

(Sumber : Antara)

x|close