Rano Karno Tegaskan Kebijakan KTR Tak Bertujuan Mendiskriminasi Perokok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 20:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan total maupun diskriminasi terhadap perokok. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak seluruh warga Jakarta untuk mendapatkan udara bersih serta lingkungan yang sehat.

"(Ini) Terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia," kata dia mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.

Rano menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR yang pada hari tersebut resmi disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) telah melalui pertimbangan yang menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap perekonomian secara makro.

Pertimbangan tersebut mencakup kontribusi industri rokok terhadap perekonomian, sekaligus potensi kerugian ekonomi dalam jangka panjang yang timbul akibat meningkatnya biaya kesehatan serta menurunnya produktivitas masyarakat.

"Eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," kata dia.

Baca Juga: Rano Karno Ajak Lansia Panti Sosial Nonton Film Agak Laen di Bioskop

Sebelum disahkannya Perda KTR, pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok di Jakarta masih mengacu pada peraturan gubernur, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 beserta perubahannya dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam konteks nasional, DKI Jakarta tercatat sebagai salah satu daerah yang belum memiliki Perda KTR, bersama sejumlah kota lain di Provinsi Aceh dan Papua. Kondisi ini terjadi meskipun Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan KTR di wilayahnya masing-masing.

"Penetapan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat demi melindungi generasi masa depan Jakarta," kata Rano.

Ia menambahkan, persetujuan DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda KTR tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya.

(Sumber: Antara)

x|close