Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik produksi sabun cair palsu berskala rumahan (home industri) dengan omzet mencapai Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial ROH ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat menyampaikan bahwa omzet tersebut diperoleh dalam kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan beroperasi.
Menurut Kusumo, pelaku memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia umum. Produk tersebut kemudian dikemas menggunakan mesin khusus dan diberi label menyerupai merek-merek sabun cair populer yang sudah dikenal luas.
View this post on Instagram
“Kemudian dengan menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online,” ujar Kusumo dilansir Antara.
Ia menjelaskan, sebelum menjiplak merek, pelaku sempat menjual sabun cair tanpa merek ke warga sekitar. Namun upaya itu dihentikan karena tidak diminati dan bahkan diblokir dari beberapa platform penjualan online.
Baca Juga: Sabtu, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Berawan-hujan Ringan
Kusumo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen karena produk yang diedarkan tidak memenuhi standar dan secara jelas melanggar ketentuan penggunaan merek.
Polisi juga masih menelusuri besaran keuntungan bersih yang diraih pelaku serta potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi.
"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ucap Kusumo.
Tersangka ROH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” jelas Kusumo.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli produk kebutuhan rumah tangga dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran barang palsu.
Omzet Rp1 Miliar, Industri Sabun Cair Palsu di Bekasi Dibongkar Polisi (Humas Polres Metro Bekasi Kota)