DJP Limpahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar ke Kejaksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 23:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026 (ANTARA/Bayu Saputra) Ilustrasi - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026 (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Kejaksaan Negeri Jakarta.

DJP memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik faktur pajak fiktif tersebut mencapai Rp170,29 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026, menyampaikan bahwa penerbitan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP pada periode 2021–2022.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.

Faktur-faktur pajak fiktif itu kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur.

Rosmauli menambahkan bahwa tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga menguatkan indikasi tindak pidana.

Baca Juga: Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Demi Optimalkan Sistem Coretax

“Sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” tutur Rosmauli.

Sebelumnya, DJP juga mencatat telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun dari 124 penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa untuk tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan upaya penagihan secara aktif.

Langkah-langkah tersebut meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close