Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang dilaporkan tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menyebutkan bahwa pengumuman tersebut berpeluang dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya, kemungkinan (minggu depan). Nanti dilihat hasilnya,” ujar Gusrizal di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Dewas KPK masih akan meminta klarifikasi tambahan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor.
“Termasuk si pelapor, Saiman (Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman) dan yang lain-lain, begitu,” katanya.
Baca Juga: Penyidik dan Jaksa Terkait Bobby Nasution Diperiksa Dewan Pengawas, Ketua KPK: Silakan Saja
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari berselang, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi ke dalam dua klaster tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Toba Pulp Lestasi Bantah Jadi Biang Kerok Banjir, Bobby Nasution Tetap Bahas Penutupan
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Adapun penerima suap di klaster pertama diduga Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua penerima dana suap diduga Heliyanto.
Selanjutnya, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan menghambat proses hukum dengan tidak memanggil Bobby Nasution.
Sehari kemudian, pada 18 November 2025, Dewas KPK menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal selama maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Dewas KPK telah memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum KPK pada 3 Desember 2025, serta sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.
(Sumber: Antara)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Gusrizal pada acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)