Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta mengembalikan hak negara atas sumber daya alam. Hingga saat ini, total seluas 4 juta hektare lahan berhasil kembali dikuasai negara.
"Pada hari ini dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Dari total capaian tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 seluas 896.969,143 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian/lembaga terkait. Lalu sebanyak 240.575,38 hektare diserahkan lewat Kementerian Keuangan selanjutnya Danantara kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara profesional bagi kepentingan nasional.
"Adapun lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan Satgas PKH
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Jaksa Agung juga mengumumkan penyerahan dana negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Kemudian hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74.
Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perkara impor gula. Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan potensi penerimaan negara yang signifikan pada tahun 2026 dari denda administratif atas kegiatan sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan.
"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun," ujar Burhanuddin.