Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Banjir di Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 20:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam konferensi pers penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam konferensi pers penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengklarifikasi 27 perusahaan terkait bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan, yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan analisa Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan semata-mata fenomena alam.

Banjir yang terjadi diduga akibat alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang bersamaan dengan curah hujan tinggi sehingga mengurangi tutupan vegetasi hulu DAS.

"Menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," ujarnya.

Baca Juga: Satgas PKH Relokasi 227 KK dari Taman Nasional Tesso Nilo

Jaksa Agung menambahkan bahwa Satgas PKH akan melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek yang terindikasi berkontribusi pada banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Investigasi ini akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri, agar langkah yang diambil terkoordinasi, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan mempercepat penuntasan kasus sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," kata Febrie.

Guna mencegah bencana serupa terulang, pemerintah berencana mengevaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk memperbaiki tata kelola secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan bencana banjir dan longsor yang signifikan tidak akan kembali terjadi.

(Sumber: Antara) 

x|close