Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba yang akan diedarkan di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Sebanyak 17 orang ditangkap. Beberapa di antaranya buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada enam sindikat yang terjaring dalam penindakan ini, dengan total 17 tersangka dan 7 orang DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Para tersangka, lanjut dia diduga terlibat dalam sindikat narkoba lintas provinsi, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga jaringan lintas negara, yaitu Peru. Mereka ditangkap melalui sejumlah operasi di beberapa daerah berbeda di Bali dalam kurun waktu 9-14 Desember 2025.
"Penangkapan ini kami lakukan di luar area DWP 2025 Bali, sebelum event DWP digelar, dan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan hingga event tersebut selesai," tutur Eko.
Para tersangka yang jadi DPO, yakni RA, yang diduga bos salah satu sindikat berperan sebagai pengendali kurir; Tigran Denre Sonda atau TDS berperan sebagai penyedia barang; dan Panji atau P berperan sebagai penyedia barang.
Kemudian Mahesa Dwi Ransha atau ECA berperan sebagai penyedia barang; Ananda Gilang Fitrah atau AGF berperan sebagai supplier; Johan Suryono alias Koko atau JHA berperan sebagai penyedia barang; dan Iswandi atau IS berperan sebagai pengendali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan tiga modus operandi dalam praktik peredaran ini. Yaitu sistem tempel, sistem cash on delivery (COD), dan sistem transfer perbankan.
Sejumlah barang bukti narkoba disita polisi dalam kasus ini. Total estimasi harga dari barang bukti yang dikumpulkan dari penindakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.