Ntvnews.id, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 17,3 juta perlintasan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) selama periode Januari hingga Desember 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Minggu, 21 Desember 2025, mengatakan jumlah perlintasan tersebut meningkat 7,7 persen dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.
“Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 17,3 juta perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, meningkat 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Galih menjelaskan, tren peningkatan perlintasan penumpang dari dan ke luar negeri melalui Bandara Soetta diperkirakan masih akan berlanjut, seiring tingginya mobilitas masyarakat global.
Ia menyebutkan, pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jumlah penumpang internasional diperkirakan bertambah, terutama wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia untuk berlibur.
Baca Juga: Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal dalam Operasi Wirawaspada dan Pertambangan
“Peningkatan ini mencerminkan tingginya mobilitas global serta kepercayaan publik terhadap kualitas layanan keimigrasian,” ucapnya.
Sepanjang 2025, Imigrasi Soetta juga mencatat capaian di bidang pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Tercatat sebanyak 38.864 paspor diterbitkan, yang didominasi oleh paspor elektronik sebagai bagian dari kebijakan digitalisasi layanan.
Selain itu, Imigrasi Soetta menerbitkan 2.455 izin tinggal yang mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
“Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, Imigrasi Soekarno-Hatta juga melayani 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, Galih menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta lima perkara pro justitia.
Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan 727 penolakan masuk terhadap WNA serta menunda keberangkatan 1.847 WNI sebagai bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi Jaksel Deportasi WNA China Berstatus DPO
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Selain capaian operasional, Imigrasi Soekarno-Hatta turut mencatat sejumlah prestasi sepanjang 2025, di antaranya sebagai satuan kerja dengan laporan pemeriksaan dokumen forensik terbanyak untuk perkara pro justitia periode Januari hingga Desember 2025.
“Selain itu Satuan Kerja terbaik II Dalam Jumlah Projustitia Terbanyak, Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Bagi Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penghargaan atas kerja sama internasional dan kinerja penegakan hukum antara lain dari Kepolisian Swedia, Negara Sahabat Suriah, dan Kerajaan Bahrain,” katanya.
Menurut Galih, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Imigrasi Soekarno-Hatta serta dukungan berbagai pemangku kepentingan.
Ke depan, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian yang profesional, modern, dan berintegritas, seiring penguatan fungsi pengawasan serta penegakan hukum.
(Sumber: Antara)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana (ANTARA/Azmi Samsul M) (Antara)