Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diminta menempuh mekanisme Majelis Tahkim apabila tidak menerima hasil maupun keabsahan Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU hasil pleno Jakarta Mohammad Mukri di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu sore, 13 Desember 2025.
Mukri menegaskan bahwa dalam struktur organisasi PBNU telah tersedia jalur resmi bagi pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan maupun keputusan rapat pleno. Menurut dia, Majelis Tahkim merupakan lembaga internal PBNU yang memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan organisasi.
“Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua PBNU hasil pleno Jakarta Imron Rosyadi berpandangan bahwa pelaksanaan rapat pleno yang berlangsung di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan rapat tersebut.
Baca Juga: Soal Penetapan Pj Ketua Umum, Gus Yahya: Rapat Harian Syuriah Tak Bisa Berhentikan Mandataris
“Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib. Jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan,” kata Gus Imron.
Gus Imron juga menjelaskan bahwa secara aturan, dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam rapat pleno hanya ditandatangani oleh unsur Syuriyah PBNU.
“Dokumen-dokumen yang dihasilkan di rapat pleno itu hanya ditandatangani oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam dan Katib,” kata Gus Imron.
Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Jakarta memutuskan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf.
Namun demikian, Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa rapat pleno tersebut beserta seluruh keputusan yang dihasilkan dinilai tidak sah dan dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
(Sumber : Antara)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan konferensi pers usai melakukan rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu sore 13 Desember 2025. ANTARA/Hana Kinarina (Antara)