Menteri Bahlil: Izin Untuk Kelola Sumur Rakyat Diberikan Bulan Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 21:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi paparan dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi paparan dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin untuk mengelola sumur minyak rakyat akan diterbitkan pada bulan ini, sehingga produksi sumur rakyat dapat berkontribusi terhadap produksi minyak nasional.

“UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), koperasi, BUMD (badan usaha milik daerah), sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujar Bahlil dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Bahlil menegaskan bahwa langkah pemerintah melegalkan sumur minyak rakyat bertujuan memberi ketenangan bagi masyarakat yang selama ini mencari nafkah dari sumur tersebut. Tanpa izin, masyarakat kerap dikejar-kejar oleh oknum.

“Kasihan mereka ini dikejar-kejar oleh oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak,” kata Bahlil.

Ia juga meminta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk memanfaatkan regulasi ini guna meningkatkan kapasitas UMKM di masing-masing daerah.

“Jadi, Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, urus kios, urus LPG,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Tata Ulang 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Masyarakat Kini Bekerja dengan Lebih Aman

Pemberian izin untuk menjual hasil produksi ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur rakyat. Tahapannya dimulai dari inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala SKK/BPMA, kontraktor, atau tim gabungan. Inventarisasi mencakup proses perizinan, pemetaan KKKS di sekitar sumur rakyat, dan penilaian kelayakan untuk direkomendasikan dilegalkan.

Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setelah inventarisasi, tim gabungan menetapkan daftar hasilnya. Gubernur kemudian menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur. Pihak yang ditunjuk mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi.

Baca Juga: Kades: 60 Sumur Minyak Ilegal Muncul di Blora

Setelah KKKS menyetujui, perusahaan migas akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.

“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” ujar Bahlil.

Verifikasi ini menentukan apakah Kementerian ESDM memberikan persetujuan atau menolak usulan yang diajukan perusahaan KKKS. Setelah lolos tahap verifikasi, izin resmi diterbitkan.

Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

(Sumber: Antara)

x|close