Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia direncanakan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera, khususnya yang dinilai tidak menerapkan good mining practice atau kaidah pertambangan yang baik setelah peristiwa banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
“Siap-siaplah itu (tambang) yang berdampak segala macam terhadap lingkungan, akan dievaluasi untuk tambang dan lain-lainnya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Dwi Anggia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut nantinya menyasar pertambangan yang kegiatannya terbukti merusak lingkungan dan ekosistem akibat tidak mengikuti standar praktik pertambangan yang seharusnya. Saat ini, Kementerian ESDM juga tengah fokus pada proses pemulihan wilayah terdampak banjir, termasuk dukungan ketersediaan energi bagi kementerian dan lembaga lain yang terlibat dalam penanganan dampak bencana.
“Misalkan, (memenuhi) kebutuhan solar untuk bahan bakar alat-alat berat Kementerian PU, untuk membuka dan membersihkan lokasi itu kan butuh banyak BBM di situ. Jadi itu diarahkan Pak Menteri untuk segera didistribusikan, meskipun tantangannya sulit,” tutur Anggia.
Baca Juga: Usai Ratas di Hambalang, Bahlil Bakal Tertibkan Tambang Ilegal
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menyampaikan bahwa Sumatera selama ini seakan diperlakukan sebagai zona pengorbanan pertambangan minerba. Ia mencatat setidaknya terdapat 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luasan mencapai 2.458.469,09 hektare.
"Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi," kata Melky.
Di Pulau Sumatera sendiri terdapat 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare. Dari jumlah tersebut, 66 izin dialokasikan untuk pertambangan dengan luas 38.206,46 hektare; 11 izin untuk panas bumi/geothermal seluas 436,92 hektare; 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare; 72 izin bagi proyek energi lain seluas 3.758,68 hektare; dan sisanya untuk kebutuhan telekomunikasi, pemerintahan, dan keperluan lainnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Menhan Perkuat Penindakan Praktik Tambang Ilegal
“PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH ini,” lanjutnya.
Pembukaan lahan yang kini diperkirakan mencapai sekitar 570,36 hektare di kawasan hutan menggambarkan skala intervensi terhadap daerah penyangga utama aliran sungai di wilayah tersebut.
Menanggapi dugaan keterkaitan dengan bencana, pihak PT Agincourt Resources (PTAR) menyatakan bahwa lokasi banjir bandang tidak berada di wilayah operasional perusahaan.
"Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir. PTAR mendukung penuh kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah atas seluruh faktor penyebab bencana ini dan siap bekerja sama secara transparan," ujar Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia memberi keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)