Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menata ulang lebih dari 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor penambangan rakyat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan sumur minyak rakyat agar dapat berjalan secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur rakyat yang tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar sumur tersebut masih dikelola dengan peralatan sederhana dan menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di daerah penghasil minyak.
Baca Juga: Pertamina Bantu Padamkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
Pemerintah telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, pemerintah menetapkan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi. Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi untuk memastikan keselamatan kerja dan penerapan praktik teknik yang baik (good engineering practices).
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa hanya sumur yang telah terdata yang diperbolehkan untuk berproduksi.
“Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, kebijakan ini juga dirancang untuk memperkuat ekonomi daerah dengan memprioritaskan pengelolaan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM lokal, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” katanya.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat. Di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, penambang minyak rakyat Joko Mulyo mengaku kini merasa lebih tenang saat bekerja.
Baca Juga: Dorong Produksi Migas dan Investasi Daerah, Wamen Investasi Dukung Skema Legal Sumur Minyak Rakyat
“Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” ujar Joko, Jumat 17 Oktober 2025.
Sementara itu, Anita Bakti, warga yang ikut membantu di lokasi penambangan, mengatakan bahwa aturan baru ini membuat masyarakat merasa lebih terlindungi.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” katanya.
Dukungan juga datang dari Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, yang menilai penataan sumur minyak rakyat ini sebagai bukti nyata hadirnya negara.
“Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.
Selain menata sumur rakyat, pemerintah turut memperhatikan keberadaan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970 dan masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pencapaian target produksi minyak nasional sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2029.
Berdasarkan data SKK Migas, hingga September 2025 produksi minyak nasional telah mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Pemerintah juga tengah menyiapkan lelang wilayah kerja baru serta mempercepat penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.
“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar,” tutur Bahlil.
Menjelang sore, suara mesin pompa di Mekar Sari masih terdengar berdengung. Para warga bekerja dengan tenang, menikmati perubahan suasana sejak kebijakan baru diterapkan.
“Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang kami merasa punya tempat,” ujar Joko dengan wajah lega.
Kebijakan penataan sumur minyak rakyat kini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam mengatur sektor energi berbasis masyarakat. Di balik ribuan sumur tua itu, tumbuh harapan baru bagi rakyat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga pasokan energi Indonesia.
(Sumber: Antara)