Ntvnews.id, Makassar - Dua kantor pengacara yang mewakili PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan baru yang diajukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita menghargai itu, menghargai masalah gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, tentu menghargai independensi pengadilan. Jadi, saya berharap proses pengajuan gugatan itu berjalan sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2025.
Sementara itu, perwakilan Kantor Hukum Hendropriyono & Associates dari Jakarta, Ardian Harahap, yang ditugaskan mendampingi proses hukum sengketa lahan dengan mengangkat nama mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, menegaskan kesiapan pihaknya berproses hukum di pengadilan.
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut pada tanggal 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada 9 Desember 2025," tegas Ardian.
Ardian menyatakan, pihaknya tidak hanya siap menghadapi gugatan perdata, tetapi juga akan mencadangkan hak-hak hukum kliennya untuk menempuh upaya hukum lain, termasuk hukum pidana jika diperlukan.
Dalam konteks kepemilikan saham GMTD, Ardian menjelaskan bahwa selain PT Permata Sulawesi (32,5 persen) yang diduga terafiliasi dengan PT Grup Lippo, saham GMTD juga dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (13,5 persen), Pemerintah Kota Makassar (6,5 persen), Pemerintah Kabupaten Gowa (6,5 persen), Yayasan Sulawesi Selatan (6,5 persen), dan masyarakat.
Baca Juga: Bos Lippo Bantah Terlibat Sengketa Lahan 16 Hektare yang Bikin Jusuf Kalla Meradang
Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD yang kini sedang berproses hukum, di Wisma Kalla Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Desember 2025 . (ANTARA/Darwin Fatir) (Antara)
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, menilai pernyataan pengacara Kalla Grup merupakan bentuk persiapan menghadapi gugatan GMTD.
"Saya kira tadi apa yang dikatakan pengacara Kalla Grup benar, GMTD menawar, Kalla Grup membeli. Kenapa? Itu adalah persoalan hak. Ketika hak anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela milik sendiri," ucap Hamid.
Hamid menambahkan, gugatan GMTD yang menuntut Kalla Grup secara perdata dan pidana membingungkan karena tanah yang disengketakan sudah lebih dulu dimiliki Kalla Grup.
"Saya hanya ingatkan, bahwa ada yurisprudensi MA atas lima kasus yang jelas mengatakan, bila ada dua dokumen yang sah, maka dokumen yang diperoleh lebih awal itu yang sah. Dan harusnya dipakai secara umum. Pertanyaannya, mana lebih duluan 96 atau 97? itu saja," kata dia.
Hamid juga menegaskan bahwa sertifikat Kalla Grup diperoleh sejak 1996, sedangkan GMTD baru mendapat kepemilikan pada 2005, sehingga sengketa ini menjadi kontroversial.
Baca Juga: Sengketa Lahan Berujung Penembakan, Pengacara Luka di Punggung dan Bang Jack Turun Tangan
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman (tengah) didampingi tim pengacara lainnya menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD yang kini sedang berproses hukum, di Wisma Kalla Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Desember 2025. ANTARA/Darwin Fatir. (Antara)