Ntvnews.id, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa Pulau Sebayur di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tidak lagi menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan pada Selasa, 2 Desember 2025, bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Kapolda NTT menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas ilegal mining,” ujarnya.
Henry menjelaskan bahwa aparat sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan dan hasilnya tidak ditemukan penambangan ilegal maupun keberadaan alat berat yang mendukung kegiatan tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung usaha tambang ilegal, serta segera menyampaikan laporan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.
Baca Juga: Usai Ratas di Hambalang, Bahlil Bakal Tertibkan Tambang Ilegal
“Polda NTT mengimbau masyarakat menjaga alam, keamanan, dan integritas wilayah NTT untuk generasi mendatang,” kata Henry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lutfi Darmawan Aditya mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lokasi yang dimaksud. Menurutnya, kini hanya tersisa bekas area tambang emas.
“Bekas tembang emas itu sudah dicor pakai semen,” ujarnya.
Lutfi menambahkan bahwa aktivitas tambang yang pernah terjadi di lokasi tersebut diperkirakan berlangsung pada 2012 dan terhenti pada 2014.
“Dengan begitu membuktikan bahwa memang ada aktivitas tambang ilegal, namun lokasi tersebut merupakan bekas lokasi tambang. Polisi akan menyelidiki hal tersebut, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk kelanjutan dari dugaan penambangan ilegal itu,” tuturnya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi: Pemandangan alam di destinasi wisata Pulau Padar kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA)