Ntvnews.id, Singapura - Mulai Januari 2026, Singapura akan memberlakukan larangan bagi siswa sekolah menengah untuk menggunakan ponsel pintar maupun jam tangan pintar (smartwatch) selama seluruh jam sekolah, memperluas aturan sebelumnya yang hanya membatasi penggunaannya saat jam pelajaran berlangsung.
Dilansir dari CNA, Selasa, 2 Desember 2025, Kebijakan yang diumumkan Kementerian Pendidikan Singapura pada Minggu, 30 November 2025, ini menjadi bagian dari upaya memperketat langkah-langkah pengendalian penggunaan perangkat digital di sekolah menengah, dengan tujuan menumbuhkan kebiasaan memakai gawai berlayar secara lebih sehat di kalangan pelajar.
Dalam aturan terbaru tersebut, gawai siswa akan ditempatkan di area penyimpanan khusus atau disimpan di dalam tas mereka sepanjang jam sekolah. Meski demikian, pihak sekolah tetap dapat memberikan pengecualian dalam situasi tertentu yang dianggap perlu, menurut keterangan kementerian.
"Penggunaan gawai berlayar di kalangan siswa telah terbukti menggantikan aktivitas-aktivitas penting, seperti tidur, aktivitas fisik, dan interaksi sosial dengan teman dan keluarga, serta berkaitan dengan kesejahteraan holistik yang lebih buruk," kata kementerian tersebut.
Ilustrasi Anak Bermain Handphone Ponsel (Pixabay)